HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
Asuransi
ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian
bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai
kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi
sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. Misalnya dalam
asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya
kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada
perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian
yg disebabkan oleh kebakaran itu.
Macam-macam Asuransi
Asuransi Beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat
5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah
meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai
habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal maka alternatifnya
ialah mengganti dengan anak yang lainnya mengubah kontrak kepada
bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga
tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila
kontrak sudah habis.
Asuransi jiwa adalah
asuransi yang
bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu
cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi
jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis
meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum
Islam
Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.
Allah-lah yang
menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya
sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata
pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan
rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??”
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan
makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat
dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya
termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan
mentah bukan bahan matang. Manusia
masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Perbedaan
pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa.
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi
dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
- Asuransi sama dgn judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini
dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan
Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
- Tidak ada nash yg melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah
- Asuransi termasuk koperasi .
- Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara
lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok
pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok
kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan
asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya
asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada
saat ini masih ada yang
mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar untuk menentukan yang mana yang paling dekat kepada ketentuan
hukum yang
benar.
Riba Dalam asuransi konvensioanal
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba karna dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba
dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yang membolehkannya dan ada pula yang mengatakan syubhat. Jalan yg
ditempuh oleh asuransi takaful adalah
cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar
asuransi takaful yangg
berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat
kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan
manajemennya hendaknya dilaksankan dengan
baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.